Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun, Terungkap Korban Digilir Ayah Baru Sang Kakak, OMG

Kamis, 18 November 2021 – 12:37 WIB
Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun, Terungkap Korban Digilir Ayah Baru Sang Kakak, OMG - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Dalam menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan yaitu terdakwa masih ada hubungan darah dengan korban.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami gangguan psikis.

 Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Deny Nur Indra berencana mengakukan pledoi tertulis.

Terdakwa Mahmun dan Alfandi diketahui melakukan pemerkosaan kepada korban yang identitasnya dirahasiakan berkali-kali.

Pertama kali terdakwa Mahmun memerkosa anaknya pada 16 dan 17 April 2021 di Pasar Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian 19 April 2021 di rumahnya.

Pasangan bapak dan anak laki-laki dituntut 15 tahun di PN Mataram setelah memerkosa anak sekaligus adik terdakwa II secara bergiliran
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News