Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun, Terungkap Korban Digilir Ayah Baru Sang Kakak, OMG

bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Aksi bejat seorang ayah bernama Mahmun dan anak laki-lakinya, Alfandi, sungguh tidak bisa dinalar dengan akal sehat.
Warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tega memerkosa anak kandung sekaligus adik terdakwa Alfiandi berkali-kali.
Mirisnya, terdakwa Alfiandi ikut memerkosa adik kandungnya sendiri usai diperkosa ayahnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang diadili di PN Mataram dengan berkas terpisah dituntut jaksa M. Taufik ismail dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Taufik Ismail dilansir dari Radarlombok.co.id.
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 8 huruf a Jo Pasal 48 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasangan bapak dan anak laki-laki dituntut 15 tahun di PN Mataram setelah memerkosa anak sekaligus adik terdakwa II secara bergiliran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News