Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun, Terungkap Korban Digilir Ayah Baru Sang Kakak, OMG

Kamis, 18 November 2021 – 12:37 WIB
Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun, Terungkap Korban Digilir Ayah Baru Sang Kakak, OMG - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Setelah itu pada 22 April 2021 di Pasar Duman.

Modusnya yaitu terdakwa mendatangi korban saat lagi tidur dan tidak ada orang lain.

Usai melakukan aksi bejatnya terdakwa kemudian meminta korban bungkam.

Korban pun bungkam dan menuruti permintaan terdakwa karena takut.

Hal sama dilakukan terdakwa Alfandi.

Bukannya melindungi sang adi, terdakwa justru tega memerkosanya.

Terdakwa menyetubuhi adiknya sendiri berkali-kali.

Aksi pertama pada 2019 dan yang terakhir pada April 2021 di rumahnya. (rl/der/jpnn)

Pasangan bapak dan anak laki-laki dituntut 15 tahun di PN Mataram setelah memerkosa anak sekaligus adik terdakwa II secara bergiliran

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News