JPU Tuntut Mantan Rektor Unud Prof Antara 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 300 Juta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 yang melibatkan mantan rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gede Antara, memasuki tahap akhir.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali Nengah Astawa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Agus Akhyudi, Selasa (23/1) menuntut Pro Antara hukuman enam tahun penjara.
JPU Nengah Astawa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Nengah Astawa.
JPU mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
JPU menilai bahwa dakwaan kedua lebih tepat dibuktikan atas perbuatan terdakwa.
Pasalnya, dalam persidangan terungkap dengan jelas dan terang bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru merupakan salah satu tarif layanan Akademik seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Namun, SPI yang dipungut terdakwa Prof Antara tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, tetapi hanya berdasar SK Rektor Unud.
JPU Kejati Bali Nengah Astawa menuntut mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gede Antara hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News