JPU Tuntut Mantan Rektor Unud Prof Antara 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 300 Juta

Mirisnya, beberapa program studi yang seharusnya tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor, tetapi tetap dikenakan pungutan SPI dalam website atau sistem pendaftaran dipungut SPI.
Prof Antara dinilai telah melakukan pengenaan atau pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 dan selaku rektor Unud pada tahun akademik 2022-2023.
Adapun jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691 termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana dengan nilai pungutan Rp 4.002.452.100.
Menurut JPU, uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.
Namun, dana SPI disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek.
Uang tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun pada bank mitra.
Di antaranya di Bank BTN Rp 50 miliar, Bank BPD Bali Rp 70 miliar, Bank Mandiri Rp 30 miliar dan Bank BNI lebih dari Rp 100 miliar.
Mirisnya, uang tersebut dijadikan agunan oleh terdakwa Prof Nyoman Gde Antara, istri terdakwa dan pejabat Unud lainnya, sedangkan jaminan atau agunan untuk memperoleh fasilitas kendaraan yang digunakan.
JPU Kejati Bali Nengah Astawa menuntut mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gede Antara hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News