JPU Tuntut Mantan Rektor Unud Prof Antara 6 Tahun Penjara Plus Denda Rp 300 Juta
Selasa, 23 Januari 2024 – 21:10 WIB

Mantan Rektor Universitas Udayana Profesor Nyoman Gde Antara berjalan menuju ruang sidang dengan tangan terborgol. JPU Nengah Astawa menuntut Prof Antara hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi dana SPI. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibatnya, sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut.
Pasalnya, sarana dan prasarana di Unud yang menjadi salah satu syarat standar pelayanan minimum dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai dan banyak yang rusak. (lia/JPNN)
JPU Kejati Bali Nengah Astawa menuntut mantan Rektor Unud Prof Nyoman Gede Antara hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News