Tersangka Korupsi RSUD KLU Kembalikan Uang Negara Rp 100 Juta ke Kejati NTB
bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada pengerjaan tiga proyek fisik di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Syamsul Hidayat, akhirnya menyerahkan kembali uang hasil korupsi ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mantan Dirut RSUD KLU ini menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Penyerahan uang oleh tersangka dibenarkan Kasipenkum Kejati NTB, Dedi Irawan.
"Kami melihat iktikad dari tersangka ini lebih kepada keberhasilan jaksa dalam upaya penyelamatan uang negara dari akibat yang ditimbulkan dalam dugaan pidananya," kata Dedi Irawan.
Saat ini status uang tersebut adalah barang titipan di tangan jaksa penyidik.
Menurut Dedi, uang tersebut nanti akan dijadikan barang bukti saat di persidangan.
"Jadi penyerahannya sudah tercatat dal berita acara penitipan kerugian negara.
Nanti akan menjadi bukti yang dihadirkan di persidangan," ujar Dedi Irawan.
Salah satu tersangka korupsi RSUD KLU akhirnya kembalikan uang negara sebesar Rp 100 juta ke Kejati NTB. Uang ini jadi bukti tindak pidana korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News