Tersangka Korupsi RSUD KLU Kembalikan Uang Negara Rp 100 Juta ke Kejati NTB
Rabu, 03 November 2021 – 22:10 WIB
Proyeknya dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar.
Dugaannya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan.
Akibatnya, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,75 miliar.
Modus korupsinya, pekerjaan proyek tetap dinyatakan selesai meskipun diduga masih ada kekurangan volume pekerjaan.
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Syamsul Hidayat sebagai tersangka bersama DKF, konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant, yang kini menjadi Wakil Bupati Lombok Utara.
Tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT Batara Guru, MF. (antara/lia/JPNN)
Salah satu tersangka korupsi RSUD KLU akhirnya kembalikan uang negara sebesar Rp 100 juta ke Kejati NTB. Uang ini jadi bukti tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News