Tersangka Korupsi RSUD KLU Kembalikan Uang Negara Rp 100 Juta ke Kejati NTB
Seperti diberitakan, tiga proyek yang menetapkan Syamsul Hidayat sebagai tersangka ini adalah penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT Apro Megatama dengan domisili Makassar, Sulawesi Selatan.
Lalu proyek penambahan ruang IGD oleh PT Batara Guru Group dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Untuk proyek penambahan ruang operasi dan ICU yang dikerjakan PT. Apro Megatama, nilai pekerjaan mencapai Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit, sebesar Rp 742,75 juta.
Dalam proyek ini Syamsul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah pejabat pembuat komitmen berinisial EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama berinisial DT sebagai pihak dari rekanan pelaksana, dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas.
Kemudian pengerjaan proyek penambahan ruang IGD oleh PT. Batara Guru Group.
Salah satu tersangka korupsi RSUD KLU akhirnya kembalikan uang negara sebesar Rp 100 juta ke Kejati NTB. Uang ini jadi bukti tindak pidana korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News