Penyidik Kejati NTB Sebut TSK Korupsi RSUD KLU Enggan Kembalikan Duit Negara

Selasa, 05 Oktober 2021 – 10:15 WIB
Penyidik Kejati NTB Sebut TSK Korupsi RSUD KLU Enggan Kembalikan Duit Negara - JPNN.com Bali
Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. (Dok.Lompok Post)

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi pembangunan ruang ICU dan UGD RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, sebelum penetapan para tersangka, salah satunya Wabup Danny Karter Febrianto, kasus ini ternyata pernah jadi temuan Inspektorat KLU tahun 2019 silam.

Rekomendasinya saat itu, para tersangka diminta mengembalikan duit negara.

Tetapi, rekomendasi Inspektorat tersebut diabaikan mereka.

”Temuan awal itu sekitar Rp 500 juta lebih di pembangunan IGD,”  kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan mengutip keterangan Aspidsus Gunawan Wibisono dilansir dari Lombok Post.

Padahal, kata Dedi, Inspektorat memberi waktu selama 60 hari kepada para tersangka untuk mengembalikan duit negara tersebut.

Ironisnya, sampai sekarang uang negara tersebut belum juga dikembalikan.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya catatan pengembalian.

Penyidik Kejati NTB menyebut tersangka korupsi RSUD KLU enggan kembalikan uang negara. Hal ini yang menyebabkan kasus ini dilanjutkan ke penyidikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News