Penyidik Kejati NTB Periksa Tiga Tersangka Korupsi RSUD KLU, Satu Pelaku Absen
bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai tidak bisa tidur nyenyak.
Pasalnya, penyidik pidana khusus Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memeriksa satu per satu tersangka.
Tahap awal, ada tiga tersangka yang dibidik untuk dimintai keterangan.
Ketiga tersangka masing-masing SH, mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA); EB, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek; dan Direktur CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, konsultan pengawas.
"Sebenarnya pemeriksaan tersangka ini kami agendakan untuk empat orang, namun salah satu tidak hadir. Ini pemeriksaan perdana tersangka," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.
Untuk tersangka yang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik ini berinisial DT, direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tidak hadirnya (tersangka DT) tanpa keterangan," kata Dedi Irawan.
Sementara penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka lantaran dinilai kooperatif.
Penyidik Kejati NTB periksa tiga tersangka korupsi RSUD KLU, satu pelaku absen. Ketiganya yakni SH, EB dan DD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News