Penyidik Kejati NTB Periksa Tiga Tersangka Korupsi RSUD KLU, Satu Pelaku Absen
Saat menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka didampingi kuasa hukumnya.
Salah seorang tersangka berinisial DD, Direktur CV Cipta Pandu Utama yang berperan sebagai pihak konsultan pengawas, tampak lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan.
Pemeriksaan DD sebagai tersangka dengan pendampingan pengacara Edy Kurniadi, selesai sekitar pukul 16.00 WITA.
Namun tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, Edy cepat bergegas mendampingi kliennya masuk ke dalam kendaraan.
"Nanti saja ya, kami masih ada urusan," ujar Edy.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun anggaran 2019 ini menelan anggaran Rp6,4 miliar. Dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.
Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara Rp742,75 juta.
Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Kejati NTB periksa tiga tersangka korupsi RSUD KLU, satu pelaku absen. Ketiganya yakni SH, EB dan DD
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News