Tersangka Korupsi LPD Anturan Hanya Bisa Menunduk, Ada Kabar Penting, Simak
bali.jpnn.com, BULELENG - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) LPD Desa Adat Anturan, Buleleng sudah di ambang tuntas.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai melakukan finalisasi berkas sebelum menetapkan status P21.
Tersangka tunggal atas kasus ini, yakni mantan Ketua LPD Anturan berinisial NAW menjalani pemeriksaan tahap akhir, Kamis (25/8).
Pemeriksaan kali ketiga sejak ia ditetapkan sebagai tersangka berlangsung maraton selama enam jam penuh, mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA sore tadi.
"Pemeriksaan tambahan kepada tersangka NAW di ruang pemeriksaan Kejari Buleleng," kata Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.
AA Ngurah Jayalantara tak menampik kemungkinan sebagai pemeriksaan tahap akhir jelang kasus P21.
"Tersangka NAW dalam pemeriksaan tersebut didampingi dua orang penasihat hukumnya," kata Gung Jayalantara, sapaan akrabnya.
Gung Jayalantara menjelaskan tim penyidik melakukan pendalaman seputar hasil penggeledahan terakhir di dua lokasi.
Tersangka korupsi LPD Anturan NAW hanya bisa menunduk saat menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejati Buleleng, ada kabar penting, simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News