NAW Tak Berkutik Dicecar 6 Jam, Kredit Bodong LPD Anturan Terbongkar
bali.jpnn.com, BULELENG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Anturan, Buleleng memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengungkap sederet fakta baru dalam pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua LPD Anturan berinisial NAW, Rabu (3/8).
Pemeriksaan terhadap tersangka tunggal dalam kasus ini berlangsung maraton selama 6 jam mulai pukul 10.00-16.00 WITA.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mencecar tersangka dengan 56 pertanyaan seputar temuan-temuan dalam proses penyidikan.
Di samping soal reward atau komisi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LPD Anturan, diungkap juga temuan polis asuransi senilai Rp 600 juta di Asuransi Jiwasraya.
"(Polis, red) atas nama salah satu pengurus LPD Anturan yang sumber dananya diakui tersangka NAW dari LPD Anturan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.
Temuan paling menonjol, kata dia, adalah satu kredit di LPD Anturan atas nama tersangka sendiri dengan nominal fantastis, yakni Rp 135 miliar.
"(Kredit itu) tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apa pun, yang diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah," bebernya.
Tersangka NAW tak berkutik saat dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik selama 6 jam, kredit bodong LPD Anturan mulai terbongkar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News