Terungkap, Eks Ketua LPD Anturan Bayar Deposito Pakai Aset Lembaga, Keterlaluan!
![Terungkap, Eks Ketua LPD Anturan Bayar Deposito Pakai Aset Lembaga, Keterlaluan! - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/07/30/wd-menyerahkan-24-shm-tanah-yang-telah-berpindah-tangan-dala-pj8r.jpg)
bali.jpnn.com, BULELENG - Satu per satu perbuatan menyimpang eks Ketua LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial NAW terungkap.
Tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Anturan ini seenaknya menguras aset LPD yang ia pimpin, baik uang tunai maupun aset tak bergerak milik LPD Anturan.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyitaan aset tak bergerak milik LPD Anturan.
Aset LPD Anturan tersebut berupa 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang telah berpindah tangan ke pihak lain, dalam hal ini ke salah satu LPD di Kecamatan Sukasada, Buleleng.
WD (inisial), Ketua LPD tersebut mendatangi Penyidik Kejari Buleleng sekitar pukul 10.00 WITA untuk mengembalikan aset tanah berstatus SHM milik LPD Anturan.
Kepada penyidik, WD menyerahkan 24 sertifikat tanah SHM atas nama tersangka NAW yang sejatinya aset milik LPD Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menyebut pengembalian aset ini berkat koordinasi tim penyidik sejumlah lembaga keuangan desa adat di Kabupaten Buleleng.
Dia menjelaskan, keberadaan 24 SHM di tangan WD itu lantaran LPD yang ia pimpin mempunyai deposito di LPD Anturan sebesar Rp 2.970.000.000.
Terungkap, Eks Ketua LPD Anturan berinisial NAW membayar deposito yang jatuh tempo para nasabah dengan memakai aset lembaga, keterlaluan!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News