Terungkap, Eks Ketua LPD Anturan Bayar Deposito Pakai Aset Lembaga, Keterlaluan!

Sabtu, 30 Juli 2022 – 08:33 WIB
Terungkap, Eks Ketua LPD Anturan Bayar Deposito Pakai Aset Lembaga, Keterlaluan! - JPNN.com Bali
WD menyerahkan 24 SHM tanah yang telah berpindah tangan dalam kasus korupsi LPD Anturan ke penyidik Kejari Buleleng. Foto Kejari Buleleng for JPNN.com

"Ketua LPD Anturan tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya," kata Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.

Pembayaran jatuh tempo deposito dengan 24 sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng itu dilakukan pada awal 2021 silam.

Luas tanahnya mencapai 4.400 meter persegi atau 44 are yang sudah terkaveling menjadi 24 kaveling  dengan masing-masing SHM.

"Berdasarkan hitungan tersangka NAW, yang bersangkutan menghargai tanah tersebut seharga Rp 50 juta per are, sehingga totalnya Rp 2,2 miliar," papar Gung Jayalantara, sapaan akrabnya.

WD selaku deposan pun menerima penawaran tersebut dengan pertimbangan menyelamatkan uang deposito LPD yang ia pimpin. (gie/JPNN)

Terungkap, Eks Ketua LPD Anturan berinisial NAW membayar deposito yang jatuh tempo para nasabah dengan memakai aset lembaga, keterlaluan!

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News