Penyelundup Benih Bening Lobster di Bandara Bali Segera Diadili, BB Bejibun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster (BBL) melalui terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (9/8/2024) dengan tersangka berinisial MIDDP, 34, segera bergulir ke pengadilan.
Warga Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, itu segera diadili di PN Denpasar setelah berkas dan barang bukti diserahkan penyidik Reskrim Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai ke JPU Kejari Badung, Senin kemarin (4/11).
“Berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Badung.
Jadi, tersangka MIDDP beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Badung,” ujar Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (5/11).
Kasus ini terungkap setelah Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menerima laporan dari pihak Avsec pada Jumat (9/8) lalu pukul 23.00 WITA.
Avsec mengamankan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi cairan ataupun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang.
“Kecurigaan petugas ini diketahui setelah melalui pemeriksaan di X-Ray terminal keberangkatan internasional,” kata AKBP I Ketut Widiarta.
Saat itu beberapa kali petugas Avsec melakukan pemanggilan melalui pengeras suara namun pemilik koper tersebut tidak kunjung datang.
Kasus penyelundupan 8.750 ekor benih bening Lobster melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai segera bergulir di pengadilan setelah kasusnya P21.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News