Tersangka Korupsi LPD Anturan Hanya Bisa Menunduk, Ada Kabar Penting, Simak
Dua penggeledahan yang didasarkan pada informasi terbaru dari sejumlah saksi itu dilakukan di ruang kerja tersangka di LPD serta rumah pribadinya.
"Pendalaman terkait paruman adat yang diakui oleh tersangka NAW sempat ada," ulas AA Ngurah Jayalantara.
Menurutnya, pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan.
"Ikut dibahas polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD," tuturnya.
Seusai pemeriksaan tambahan, Gung Jayalantara mengatakan tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan kasus tersebut.
"Setelah pemberkasan lengkap (P21, Red), akan segera kami limpahkan ke pengadilan," papar Gung Jayalantara. (gie/JPNN)
Tersangka korupsi LPD Anturan NAW hanya bisa menunduk saat menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejati Buleleng, ada kabar penting, simak
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News