Berkas P21, Selebgram Cantik Pembuang Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai Segera Diadili
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pembuang orok bayi yang melibatkan Zhafira Devi Liestitmaja alias ZDL, 28, di area dropzone terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Minggu (15/10/2023) lalu segera bergulir ke PN Denpasar.
Hal ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung menyatakan berkas perkara yang melibatkan selebgram sekaligus model cantik asal Semarang, Jawa Tengah ini dinyatakan lengkap alias P21.
Berkas dinyatakan lengkap setelah penyidik Reskrim Polres Bandara Gusti Ngurah Rai melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka beserta barang buktinya kepada JPU Kejari Badung, Jumat (16/2).
“Tersangka ZDL yang merupakan ibu kandung orok bayi dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP,” ujar Kasi Humas Polres Bandara Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana, Jumat (16/2).
Menurut Ipda Nyoman Darsana, sejak 21 Oktober 2023 hingga 16 Februari 2024, ZDL menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas P-19 dari JPU, maka berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap persidangan,” kata Ipda Nyoman Darsana.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU Kejari Badung, tersangka ZDL dalam kondisi sehat.
Berkas dinyatakan P21, Selebgram sekaligus model cantik asal Semarang pembuang orok bayi di Bandara Ngurah Rai Bali segera diadili, fixed
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News