Sadis! Bunuh Korban Karena Laporkan Terdakwa Jadi Pengedar, Totok dan Ilham Dituntut 20 Tahun

Jumat, 13 Agustus 2021 – 10:32 WIB
Sadis! Bunuh Korban Karena Laporkan Terdakwa Jadi Pengedar, Totok dan Ilham Dituntut 20 Tahun - JPNN.com Bali
Bahrain alias Totok dan Ilham alias Hil, dua terdakwa pembunuh Hayatul Ulum, saat mengikuti sidang di PN Mataram, beberapa waktu lalu. (Derry Harjan/Radarlombok.co.id)

bali.jpnn.com, MATARAM - Bahrain alias Totok dan Ilham alias Hil, dua terdakwa pembunuh Hayatul Ulum, dituntut hukuman 20 tahun penjara di PN Kota Mataram.

Dalam sidang daring kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Taufik Ismail mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merampas nyawa orang lain dan melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,”ujar JPU Taufik dikutip dari Radarlombok.co.id.

Menurut JPU Taufik, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hayatul Ulum alias Ulum meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dari awal proses penyidikan sampai selama proses persidangan,” katanya.

Khusus untuk terdakwa Bahrain hal yang memberatkannya juga karena yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana lain yaitu perkara narkotika.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,”imbuhnya.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa berencaan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

Bahrain alias Totok dan Ilham alias Hil, dua terdakwa pembunuh Hayatul Ulum, dituntut hukuman 20 tahun penjara di PN Kota Mataram.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News