Sadis! Bunuh Korban Karena Laporkan Terdakwa Jadi Pengedar, Totok dan Ilham Dituntut 20 Tahun
Melansir dakwaan JPU, pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilatarbelakangi adanya permasalahan terdakwa Totok dengan korban.
Korban Hayatul Ulum dituding melaporkan perbuatan terdakwa selaku pengedar narkoba di lingkungan Pande Besi Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram kepada TGH Mujiburrahman, tokoh agama di Sekarbela.
Berdasar laporan korban, terdakwa dipanggil TGH Mujiburrahman untuk dinasihati. Rupanya terdakwa tidak terima.
Selanjutnya terdakwa Totok bertemu dengan terdakwa Ilham yang juga memiliki permasalahan yang hendak diselesaikan dengan korban.
Ilham tidak terima dengan korban yang mengambil sepeda motor yang digadaikannya. Usai bertemu kedua terdakwa kemudian berencana untuk membunuh korban.
Korban akhirnya dihabisi kedua terdakwa saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sultan Kaharuddin, Mataram.(rl/der/JPR)
Bahrain alias Totok dan Ilham alias Hil, dua terdakwa pembunuh Hayatul Ulum, dituntut hukuman 20 tahun penjara di PN Kota Mataram.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News