Jadikan Judi Togel Lahan Bisnis, Emak-emak di Mataram Terancam 10 Tahun
bali.jpnn.com, MATARAM - Seorang emak-emak di Kota Mataram terancam hukuman 10 tahun penjara. ND, emak-emak berusia 40 tahun tersebut dijebloskan ke tahanan Polresta Mataram setelah tertangkap tangan melayani pembeli togel.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Jalan Sultan Kaharudin, Pagesangan, Mataram, Selasa (3/7). Tersangka dijerat melanggar pasal 303 KUHP.
“Pelaku dijerat pasal lebih berat karena judi yang dijalankan dijadikan sebagai bisnis,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dikutip dari Lombok Post.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone untuk transaksi togel, rekapan angka patio, satu bundel kertas angka togel, dan uang Rp 505 ribu.
Dalam bisnis judi ini, ND bertindak sebagai penghubung. Uang hasil penjualan disetor pada seorang pria berinisial I. I sendiri ikut diciduk.
Namun, I belum ditahan lantaran masih menjalani isolasi mandiri (Isoman) pasca terpapar covid-19.
ND sendiri cukup lama menjadi penyalur judi togel. Pemasukan dari pembeli togel bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari.
Komisi yang diterimanya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. “Tersangka jalankan bisnis judi togel sejak tujuh tahun lalu,” kata Kombes Hari.
Seorang emak-emak di Kota Mataram terancam hukuman 10 tahun penjara. ND, emak-emak berusia 40 tahun tersebut dijebloskan ke tahanan setelah terlibat judi togel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News