Empat Terdakwa Korupsi Benih Jagung Hybrida Balitbang III Dijebloskan ke Lapas Mataram
bali.jpnn.com, MATARAM - Jaksa penuntut umum kasus korupsi pengadaan benih jagung hybrida varietas Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) III Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 mengambil keputusan penting.
Kamis (3/2) kemarin, JPU memindah penahanan terdakwa dari Rutan Polresta Mataram ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat, NTB.
Pemindahan dilaksanakan tim jaksa penuntut umum untuk terdakwa Aryanto Prametu, Kamis (3/2) siang.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya, dan Lalu Ikhwanul Hubby, sudah terlaksana pada pekan lalu.
Kegiatan pemindahan terdakwa juga dilaksanakan oleh tim jaksa penuntut umum dari Rutan Polda NTB ke Lapas Kelas IIA Mataram.
"Jadi, ini hanya pemindahan tempat saja, belum ada eksekusi, karena kasusnya masih ada upaya hukum lanjutan," kata Juru Bicara Kejati NTB Supardin.
Baca Juga:
Supardin memastikan bahwa pemindahan terdakwa ke Lapas Kelas IIA Mataram ini masih berada di bawah kendali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
"Penahanannya sekarang menggunakan masa penahanan hakim pengadilan," ujar Supardin.
Empat terdakwa kasus korupsi benih jagung hybrida Balitbang III di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB dijebloskan ke Lapas Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News