Empat Terdakwa Korupsi Benih Jagung Hybrida Balitbang III Dijebloskan ke Lapas Mataram
Jumat, 04 Februari 2022 – 08:04 WIB
Sedangkan untuk Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), dalam sidang putusannya, Senin (10/1) lalu, divonis pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut membebankan Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kemudian untuk Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby, hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5,136 miliar subsider 1 tahun penjara. (antara/lia/jpnn)
Empat terdakwa kasus korupsi benih jagung hybrida Balitbang III di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB dijebloskan ke Lapas Mataram
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News