Empat Terdakwa Korupsi Benih Jagung Hybrida Balitbang III Dijebloskan ke Lapas Mataram
Jumat, 04 Februari 2022 – 08:04 WIB

Jaksa menggiring terdakwa korupsi pengadaan benih jagung NTB, yang merupakan direktur perusahaan penyedia dari PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu masuk ke mobil tahanan kejaksaan di Polresta Mataram, NTB, Kamis (3/2). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Sedangkan untuk Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), dalam sidang putusannya, Senin (10/1) lalu, divonis pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut membebankan Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kemudian untuk Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby, hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5,136 miliar subsider 1 tahun penjara. (antara/lia/jpnn)
Empat terdakwa kasus korupsi benih jagung hybrida Balitbang III di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB dijebloskan ke Lapas Mataram
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News