Empat Terdakwa Korupsi Benih Jagung Hybrida Balitbang III Dijebloskan ke Lapas Mataram
Dalam kasus ini, ke empat terdakwa dan juga jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB perihal putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
Pada putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, para tersangka dijatuhkan pidana hukuman berbeda.
Untuk terdakwa Husnul Fauzi pada Jumat (7/1), yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tersebut dijatuhkan pidana hukuman selama 13 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa dengan anggotanya, Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra, dalam putusannya turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 4 bulan penjara.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.
Pasal pemidanaan terhadap terdakwa Husnul serupa dengan terdakwa Ida Wayan Wikanaya.
Namun untuk terdakwa Wikanaya dalam perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan untuk kedua terdakwa dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab perihal munculnya kerugian negara yang melebihi angka Rp 25 miliar tersebut, tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.
Empat terdakwa kasus korupsi benih jagung hybrida Balitbang III di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB dijebloskan ke Lapas Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News