Kejati NTT Jemput 2 TSK Korupsi DAK Disdik Alor Pakai Pesawat Wings Air, Ternyata Karena Ini

Kamis, 03 Februari 2022 – 21:54 WIB
Kejati NTT Jemput 2 TSK Korupsi DAK Disdik Alor Pakai Pesawat Wings Air, Ternyata Karena Ini - JPNN.com Bali
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, KUPANG - Keputusan mengejutkan diambil Kejari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019 di Dinas Pendidikan.

Kejari Alor resmi memindahkan penahanan dua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Penfui Kupang demi keamanan kedua tersangka.

Tersangka Albert Ouwpoly dan Khairul Umam telah dipindahkan oleh penyidik dari Kejari Alor dari Rutan Mola Kalabahi ke Rutan Penfui Kupang dengan menggunakan pesawat Wings Air, Kamis (3/2) pagi setelah dijemput tim dari Kejati NTT.

"Pemindahan kedua tersangka itu demi menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka," kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan pemindahan kedua tersangka dilakukan setelah terjadi koordinasi antara penyidik dari Kejari Alor dengan pihak Kejari NTT terkait penjemputan kedua tersangka di Bandara El-Tari di Kupang.

Menurut dia, proses pemindahan kedua tersangka tersebut berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Abdul Hakim mengatakan para tersangka sebelum diberangkatkan ke Kota Kupang dilakukan swab antigen terlebih dahulu untuk memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.

"Ketika telah sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga dilakukan swab antigen di Klinik Pratama Kejati NTT dan semuanya negatif," tegas Abdul Hakim. (antara/lia/jpnn)

Kejati NTT menjemput dua TSK kasus korupsi DAK Disdik Alor memakai pesawat Wings Air Kamis hari ini, ternyata karena ini

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News