Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Modusnya Kelewatan
bali.jpnn.com, BADUNG - Kabar mengejutkan datang dari KPU Badung.
Seorang pejabat KPU Badung berinisial IGNW baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung 2020.
Di KPU Badung, IGNW bertindak sebagai KPA/PPK.
Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan IGNW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat korupsi pemanfaatan dana hibah Pllkada 2020.
Menurut Imran Yusuf, modus operandi tersangka IGNW, yakni melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi.
"Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf.
Imran Yusuf mengatakan penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020.
Penyidik Kejari Badung menetapkan pejabat KPU Badung sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020, modusnya kelewatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News