Pejabat KPU Badung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Modusnya Kelewatan

Menurutnya, tim penyidik Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan sejak awal 2023, serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
"Pada proses penyidikan telah diperiksa sepuluh orang saksi baik dari pihak KPU Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020," ujar Imran Yusuf.
Menurutnya, dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik Kejari Badung menetapkan IGNW sebagai tersangka.
Tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Badung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan tersangka IGNW belum ditahan.??
Namun, sayang Kejari Badung belum mengungkapkan nilai kerugian dari kasus ini lantaran masih dalam tahap validasi. (lia/JPNN)
Penyidik Kejari Badung menetapkan pejabat KPU Badung sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020, modusnya kelewatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News