Kejati Bali Bongkar Modus Lain Korupsi Dana SPI Mahasiswa Unud, Bikin Ketar-ketir

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi jalur mandiri kian berkelok.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka.
Ketiga tersangka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan dana SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Penyidik Kejati Bali saat ini tengah mendalami modus lain dalam perkara ini.
"Kami sedang mendalami terkait modus lainnya.
Kita lihat sejauh mana alat buktinya mendukung, membuat terang dan kita tetapkan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Kejati Bali telah menetapkan ketiga tersangka di mana IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Penyidik Kejati Bali membongkar modus lain korupsi Dana SPI Mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Unud, bikin ketar-ketir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News