Korupsi Dana SPI Unud: Total Korban 320-an Mahasiswa, Per Kepala Bayar Rp 10 Juta

Senin, 13 Februari 2023 – 21:44 WIB
Korupsi Dana SPI Unud: Total Korban 320-an Mahasiswa, Per Kepala Bayar Rp 10 Juta - JPNN.com Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jumlah mahasiswa baru yang menjadi korban korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) ternyata berjumlah ratusan.

Total jumlahnya mencapai 320-an mahasiswa dengan nilai kurang lebih Rp 3,8 miliar.

Menurut Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, ada pungutan yang dilakukan ketiga tersangka berinisial IKB, IMY dan NPS yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa seleksi jalur mandiri.

“Angka ini yang berdasarkan angka validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung oleh pendapat ahli.

Kami mendata kerugian mencapai Rp 3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 320-an lebih mahasiswa yang dirugikan," kata A. Luga Harlianto.

Menurut A Luga Harlianto, rata-rata pungutan dana SPI atau biasa dikenal dengan istilah uang pangkal untuk mahasiswa tahun akademik 2018-2019 sampai 2023-2023 mencapai Rp 10 juta.

Angka tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli.

A Luga Harlianto mengatakan angka Rp 3,8 miliar ini terus bergerak.

Update korupsi dana SPI Universitas Udayana (Unud): Total korban mencapai 320-an mahasiswa, tersangka menarik per kepala untuk bayar Rp 10 juta
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News