3 Pejabat Unud Tersangka Dana SPI Mahasiswa Jalur Mandiri, Perannya Bikin Kepala Bergeleng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Ketiga pejabat kampus negeri terbaik di Pulau Bali itu, yakni IKB, IMY dan NPS.
Menurut Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan penyidik Pidsus kejati Bali.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 8 Februari 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto kemarin.
Menurutnya, ketiga tersangka tidak langsung dilakukan penahanan.
“Nanti kita lihat, sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penyidik akan gunakan kewenangannya untuk menahan," kata Luga Harlianto.
Luga Harlianto mengatakan penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik sejak 24 Oktober 2022.
Penyidik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait sebelum menetapkan ketiga tersangka.
3 pejabat Universitas Udayana (Unud) ditetapkan sebagai tersangka dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri, perannya bikin kepala bergeleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News