20 Saksi Korupsi Dana SPI Unud Mangkir, Penyidik Sentil dengan Kalimat Pemanggilan Paksa
![20 Saksi Korupsi Dana SPI Unud Mangkir, Penyidik Sentil dengan Kalimat Pemanggilan Paksa - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/13/kasipenkum-dan-humas-kejati-bali-a-luga-harlianto-memberikan-aqdm.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih terus mengembangkan penyidikan dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, dari total 45 orang yang dipanggil penyidik.
Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkap alasan ketidakhadiran 20 orang saksi yang sampai ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali.
"Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian.
Penyidik tentu menghargai (ketidakhadiran saksi) sepanjang ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, silakan," kata A Luga Harlianto.
A Luga Harlianto memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai perintah Undang-Undang jika dalam hal pemanggilan kedua nanti, 20 saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa," ujar Luga.
Penyidik Kejati Bali telah menyita dokumen yang jumlahnya mencapai 200-an lebih.
20 saksi dugaan korupsi Dana SPI Unud mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali. Penyidik sentil dengan kalimat pemanggilan paksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News