20 Saksi Korupsi Dana SPI Unud Mangkir, Penyidik Sentil dengan Kalimat Pemanggilan Paksa
![20 Saksi Korupsi Dana SPI Unud Mangkir, Penyidik Sentil dengan Kalimat Pemanggilan Paksa - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/13/kasipenkum-dan-humas-kejati-bali-a-luga-harlianto-memberikan-aqdm.jpg)
Penyidik juga telah memeriksa 25 saksi.
Pada Minggu pertama, penyidik meminta keterangan saksi IGNIK.
Minggu kedua, penyidik meminta keterangan saksi DGW, AARS, IKB, DD, IKT.
Pada Minggu ketiga pihaknya meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD.
Minggu keempat, penyidik meminta keterangan ALI, AP, AN, RC.
Minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP, MAI.
Minggu keenam, penyidik telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.
"Hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah, serta perlindungan saksi.
20 saksi dugaan korupsi Dana SPI Unud mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali. Penyidik sentil dengan kalimat pemanggilan paksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News