3 Pejabat Unud Tersangka Dana SPI Mahasiswa Jalur Mandiri, Perannya Bikin Kepala Bergeleng
"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," bebernya.
Penyidik menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021.
NPS di lain sisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Menurut A Luga Harlianto, ketiganya patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Total penerimaan dari pungutan atau /pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.
Jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang makin intensif yang dilakukan penyidik.(lia/JPNN)
3 pejabat Universitas Udayana (Unud) ditetapkan sebagai tersangka dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri, perannya bikin kepala bergeleng
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News