Kasus Korupsi PDAM Klungkung Bali, Kerugian Capai Rp 300-an Juta, Terdakwa Akui Perbuatan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Atas dugaan korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung, terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita mengakui kesalahannya.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi.
"Bahwa para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai September 2019, dengan alasan menggunakan uang itu untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air," kata Darmawan Hadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (27/1).
Ia mengatakan sejak Mei 2018 sampai September 2019, kedua terdakwa bisa rekap hanya Rp 139 juta dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 320.450.000.
Lalu untuk sisa kerugiannya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Adapun hasil rekap yang disebutkan itu dibuat oleh para terdakwa juga setelah disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida, dan untuk bukti penyetoran uang yang terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Baca Juga:
Terdakwa I Ketut Narsa menjabat kepala unit, dan Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan untuk terdakwa I Ketut Suardita di PDAM Tirta Mahottama, Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.
Dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan penjualan air tangki, lalu terdakwa I Ketut Suardita selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan melakukan penjualan air tangki.
Buntut kasus korupsi di PDAM Klungkung Bali, kerugian menapai Rp 300-an juta, terdakwa akui perbuatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News