Kasus Korupsi PDAM Klungkung Bali, Kerugian Capai Rp 300-an Juta, Terdakwa Akui Perbuatan
Jumat, 28 Januari 2022 – 17:59 WIB
Untuk itu, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019 dan potensi kerugian sebesar Rp 320.450.000, dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Ia mengatakan persidangan tindak pidana korupsi akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Februari 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (antara/ket/JPNN)
Buntut kasus korupsi di PDAM Klungkung Bali, kerugian menapai Rp 300-an juta, terdakwa akui perbuatan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News