Kasus Korupsi PDAM Klungkung Bali, Kerugian Capai Rp 300-an Juta, Terdakwa Akui Perbuatan
Dia menjelaskan, mekanismenya jika ada masyarakat yang datang ke Kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida untuk membeli air tangki, akan dibuatkan kuitansi secara manual melalui komputer.
Selanjutnya, akan dicatatkan pada sebuah buku catatan penjualan berwarna oranye, dan salah satu bagian kuitansi tersebut diserahkan kepada pelanggan sebagai bukti telah membeli air.
Dia menjelaskan, para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.
"Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti, sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama," katanya lagi.
Adapun uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual dan tidak seluruhnya diinput ke aplikasi Bima Sakti ada beberapa kuitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa kedua I Ketut Suardita atas sepengetahuan terdakwa I Ketut Narsa.
Akses tangki air dengan aplikasi Bima Sakti bisa digunakan untuk mempermudah jangkauan masyarakat.
Jadi beberapa kuitansi penjualan yang uang hasil penjualan disimpan terdakwa I Ketut Narsa dengan alasan untuk berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.
"Dari pengakuannya di persidangan, terdakwa menganggap tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi Bima Sakti. Tetapi ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman," ujarnya.
Buntut kasus korupsi di PDAM Klungkung Bali, kerugian menapai Rp 300-an juta, terdakwa akui perbuatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News