Ustaz Mizan Quidsiah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pihak kepolisian akhirnya memeriksa Ustaz Mizan Qudsiah yang sempat membuat warga Lombok Timur geger beberapa waktu lalu.
Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa sebagai tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis (20/1), mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber.
Baca Juga:
"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto.
Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.
Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1).
Penceramah dari Pesantren As-Sunnah Ustaz Mizan Quidsiah resmi tetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, terancam 10 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News