Ustaz Mizan Quidsiah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 20 Januari 2022 – 13:00 WIB
Ustaz Mizan Quidsiah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara (kedua kanan), berdiri di depan pintu ruang penyidik siber ketika mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Foto: ANTARA/Dhimas BP

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pihak kepolisian akhirnya memeriksa Ustaz Mizan Qudsiah yang sempat membuat warga Lombok Timur geger beberapa waktu lalu.

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah diperiksa sebagai tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Kamis (20/1), mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan dia sebagai tersangka di ruang penyidik siber. 

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto. 

Ia menyatakan bahwa penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. 

Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka. 

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia. 

Ia pun menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak polisi penyidik menetapkan itu pada Senin (17/1). 

Penceramah dari Pesantren As-Sunnah Ustaz Mizan Quidsiah resmi tetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, terancam 10 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News