Status Tersangka Ustaz Mizan Qudsiah Menunggu Waktu, Ini Kabar Terbaru dari Kombes Artanto

bali.jpnn.com, MATARAM - Dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan berlanjut.
Cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok kini masuk dalam tahap penyidikan kepolisian.
Artinya dalam waktu dekat, penetapan tersangka ada di depan mata.
“Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.
Apakah sudah ada penetapan tersangka?
Baca Juga:
Kombes Artanto memastikan belum ada peran tersangka.
Namun, sebelum menetapkan tersangka, penyidik masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor, Ustaz Mizan Qudsiah.
Status tersangka Ustaz Mizan Qudsiah dalam kasus UU ITE menunggu waktu. Ini kabar terbaru dari Kombes Artanto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News