Status Tersangka Ustaz Mizan Qudsiah Menunggu Waktu, Ini Kabar Terbaru dari Kombes Artanto

Sabtu, 08 Januari 2022 – 08:59 WIB
Status Tersangka Ustaz Mizan Qudsiah Menunggu Waktu, Ini Kabar Terbaru dari Kombes Artanto - JPNN.com Bali
Tangkapan layar video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang tengah viral di Surabaya Mengaji. (screenshot surabaya mengaji)

bali.jpnn.com, MATARAM - Dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan berlanjut.

 

Cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok kini masuk dalam tahap penyidikan kepolisian.

Artinya dalam waktu dekat, penetapan tersangka ada di depan mata.

“Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.

Apakah sudah ada penetapan tersangka?

Kombes Artanto memastikan belum ada peran tersangka.

Namun, sebelum menetapkan tersangka, penyidik masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor, Ustaz Mizan Qudsiah.

Status tersangka Ustaz Mizan Qudsiah dalam kasus UU ITE menunggu waktu. Ini kabar terbaru dari Kombes Artanto
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News