Ustaz Mizan Qudsiah Tidak Ditahan, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian
![Ustaz Mizan Qudsiah Tidak Ditahan, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/05/kepala-bidhumas-polda-ntb-kombes-pol-artanto-foto-antaradhim-p2zv.jpg)
bali.jpnn.com, ACEH - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, ustaz jebolan Timur Tengah yang terjerat kasus ujaran kebencian mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok ini belum ditahan pihak kepolisian.
Penyidik Polda NTB hanya melakukan pengawasan dan pengamanan.
Baca Juga:
"Jadi, tidak ada penahanan (tersangka) melainkan yang bersangkutan kini masih dalam pengawasan dan pengamanan kami," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.
Ada beberapa pertimbangan kepolisian tidak menahan Ustaz Mizan Qudsiah.
Sikap kooperatif Ustaz Mizan selama proses penanganan perkaranya berjalan di kepolisian, menjadi bahan pertimbangan kuat untuk tidak dilakukannya penahanan.
Bahkan, sejak awal kasusnya dilaporkan warga NTB, Ustaz Mizan Qudsiah mengajukan diri untuk diamankan.
Tujuannya adalah untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat Bumi Gora.
Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan Polda NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka Senin lalu, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News