Ustaz Mizan Qudsiah Tidak Ditahan, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian

Jumat, 21 Januari 2022 – 09:12 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Tidak Ditahan, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian - JPNN.com Bali
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Terkait metode pengamanan Ustaz Mizan Qudsiah, Kombes Artanto enggan menyampaikan.

Namun, Kombes Artanto memastikan Ustaz Mizan Qudsiah sudah berada pada lokasi yang tepat dari pantauan kepolisian.

Kombes Artanto menegaskan bahwa penyidik kini sedang fokus dalam proses penguatan alat bukti tersangka.

"Jadi sekarang penyidik fokus melengkapi berkas agar segera tahap 1 (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ujar Kombes Artanto.

Penyidik kepolisian menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1) lalu.

Ustaz Mizan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016  tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik siber melakukan pemeriksaan kepada Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka, Kamis (20/1).

Pemeriksaannya terlaksana dengan pendampingan kuasa hukum.

Ustaz Mizan Qudsiah tidak ditahan Polda NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka Senin lalu, Kombes Artanto: Masih Dalam Pengawasan Kepolisian
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News