Polda NTB Kirim SPDP Kasus Ustaz Mizan Qudsiah ke Kejaksaan, Status Tersangka Menunggu Momen Ini

Rabu, 12 Januari 2022 – 13:43 WIB
Polda NTB Kirim SPDP Kasus Ustaz Mizan Qudsiah ke Kejaksaan, Status Tersangka Menunggu Momen Ini - JPNN.com Bali
Ustaz Mizan Qudsiah MA LC (tengah) saat menyampaikan permohonan maaf melalui postingan video yang disebar ke warga NTB didampingi kuasa hukumnya. (Istimewa)

bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat pengasuh Ponpes As-Sunnah di Bagek Nyaka, Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ustaz Mizan Qudsiah, berlanjut.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) setelah mencermati dan menganalisis cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Status baru tersebut diketahui setelah penyidik Polda NTB mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan kemarin (11/1).

“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan,” ujar Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto.

Meski sudah melayangkan SPDP ke kejaksaan, penetapan tersangka belum bisa dilakukan.

Menurut Kombes Artanto, penyidik masih berusaha mengungkap tindak pidana dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Bumi Gora, NTB.

Kombes Artanto mengatakan penyidik masih akan melaksanakan serangkaian penyidikan dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi selain Ustaz Mizan Qudsiah.

Penyidik menggandeng sembilan ahli untuk mematangkan penyidikan.

Polda NTB akhirnya secara resmi mengirim SPDP kasus ujaran kebencian Ustaz Mizan Qudsiah ke Kejaksaan. Untuk penetapan status tersangka menunggu momen ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News