Polda NTB Kirim SPDP Kasus Ustaz Mizan Qudsiah ke Kejaksaan, Status Tersangka Menunggu Momen Ini
Langkah ini akan menjadi penguatan alat bukti dalam menentukan status dari perkara tersebut.
Sembilan ahli yang digunakan berasal dari ahli bahasa, pidana, maupun ITE.
Ahli yang digandeng kepolisian ini diminta untuk melakukan kajian terkait cuplikan video tersebut, apakah mengandung unsur ujaran kebencian dan pelanggaran ITE.
Menurut Kombes Artanto, kajian ahli dipastikan berlanjut pada hasil penelusuran tim siber melalui sistem forensik digital yang menemukan akun pengunggah pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook.
1 Januari 2022, masyarakat Lombok dihebohkan dengan potongan video viral Ustaz Mizan Qudsiyah. Dalam potongan video berdurasi 19 detik itu, Ustaz Mizan Qudsiah diduga melakukan ujaran kebencian dengan mendiskreditkan makam keramat para leluhur Pulau Lombok. (lia/jpnn)
Polda NTB akhirnya secara resmi mengirim SPDP kasus ujaran kebencian Ustaz Mizan Qudsiah ke Kejaksaan. Untuk penetapan status tersangka menunggu momen ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News