Sebar Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Terancan 10 Tahun Penjara, Makanya Jangan Berbuat Begini
bali.jpnn.com, MATARAM - Berita bohong ini berakibat fatal bagi Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS.
Ia terancam pidana 10 tahun penjara lantaran menyebarkan berita bohong terkait dana dari pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2 triliun.
"Ancaman hukumannya sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto di Mataram, Jumat (18/2).
Baca Juga:
Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong, sesuai aturan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk sangkaan pasal tersebut masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat.
Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS terkait pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Sebar berita bohong tentang dana PEN, Ketua KSU Rinjani terancan hukuman 10 tahun penjara, makanya jangan berbuat begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News