Pendaki Gunung Rinjani Sumbang Pajak Rp 577,5 Juta, Naik 120 Persen, Wow

Senin, 10 Januari 2022 – 08:55 WIB
Pendaki Gunung Rinjani Sumbang Pajak Rp 577,5 Juta, Naik 120 Persen, Wow - JPNN.com Bali
Seorang wisatawan menikmati panorama Danau Segara Anak di atas Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB. Foto: ANTARA/Riza Fahriza.

bali.jpnn.com, MATARAM - Para pendaki Gunung Rinjani, rupanya, ikut memberi kontribusi pendapatan pajak bagi negara.

Nilainya cukup fantastis.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melaporkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada musim pendakian 2021 mencapai Rp 577,55 juta.

Angka tersebut naik 120 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp 261,92 juta.

“Kenaikan PNBP ini justru terjadi pada masa pandemi, kenaikannya cukup signifikan,” ujar Kepala BTNGR Dedy Asriady.

Menurutnya, PNBP tersebut diperoleh dari penarikan tarif tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Dasar penarikan tiket masuk adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Besaran tarif tiket masuk bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu per hari pada hari biasa.

Pendaki Gunung Rinjani berhasil menyumbang pajak Rp 577,5 juta, naik 120 persen dibanding pada 2020, Wow
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News