Pendaki Gunung Rinjani Sumbang Pajak Rp 577,5 Juta, Naik 120 Persen, Wow

bali.jpnn.com, MATARAM - Para pendaki Gunung Rinjani, rupanya, ikut memberi kontribusi pendapatan pajak bagi negara.
Nilainya cukup fantastis.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) melaporkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada musim pendakian 2021 mencapai Rp 577,55 juta.
Angka tersebut naik 120 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp 261,92 juta.
“Kenaikan PNBP ini justru terjadi pada masa pandemi, kenaikannya cukup signifikan,” ujar Kepala BTNGR Dedy Asriady.
Menurutnya, PNBP tersebut diperoleh dari penarikan tarif tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dasar penarikan tiket masuk adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Besaran tarif tiket masuk bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu per hari pada hari biasa.
Pendaki Gunung Rinjani berhasil menyumbang pajak Rp 577,5 juta, naik 120 persen dibanding pada 2020, Wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Serius Ingin Jadi Istri John Hopkins, Siap Pindah ke Amerika
- MotoGP Mandalika Kelar, Pelabuhan Padangbai Tetap Siapkan Layanan Antigen
- Bali Makin Pulih, Lelang Barang Negara Menuju ke Arah Ini
- BMKG Luruskan Aksi Mbak Rara Pawang Hujan MotoGP 2022 dari Bali, Klir
- 3 Peringatan Jro Paksi untuk Mbak Rara Pawang Hujan MotoGP 2022, Semuanya Penting
- Sisi Lain MotoGP Mandalika: yuk Kenalan dengan Wanita Tangguh 'Penguasa' Bali Ini