Sebar Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Terancan 10 Tahun Penjara, Makanya Jangan Berbuat Begini
Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan, proses hukum yang kini masuk babak baru ini sudah mengagendakan pemeriksaan SS sebagai tersangka.
"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini diagendakan," katanya.
Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SS karena status tersebut akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.
"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," jelasnya.
Tersangka SS dalam konten YouTube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani" menuding Pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.
Hal itu digunakan SS sebagai motif untuk menghambat penyaluran program KSU Rinjani, yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp 100 juta untuk setiap anggota.
Unggahan tersebut diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, dengan melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi NTB.
Sebar berita bohong tentang dana PEN, Ketua KSU Rinjani terancan hukuman 10 tahun penjara, makanya jangan berbuat begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News