Sebar Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Terancan 10 Tahun Penjara, Makanya Jangan Berbuat Begini

Sabtu, 19 Februari 2022 – 08:22 WIB
Sebar Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani Terancan 10 Tahun Penjara, Makanya Jangan Berbuat Begini - JPNN.com Bali
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Anggota KSU Rinjani menuntut Pemerintah segera menyalurkan program tiga ekor sapi dari dana PEN.

Terkait persoalan tersebut, polisi telah meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah.

"Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu diperkuat dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

"Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," ujarnya.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga diperkuat dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun ITE. (antara/ket/JPNN)

Sebar berita bohong tentang dana PEN, Ketua KSU Rinjani terancan hukuman 10 tahun penjara, makanya jangan berbuat begini

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News