Ustaz Mizan Qudsiah Dicecar 19 Pertanyaan Seputar Video Ceramah, Klaim Tidak Ada Niat Bikin Kisruh
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ustaz Mizan Qudsiah sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1) lalu.
Penyidik Polda NTB menjerat ustaz jebolan Timur Tengah itu melanggar Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ustaz Mizan juga dijerat melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, penyidik Polda NTB kembali memeriksa Ustaz Mizan Qudsiah.
Penyidik Siber melayangkan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Baca Juga:
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz.
Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara di Polda NTB, Mataram, Kamis.
Penyidik Polda NTB mencecar Ustaz Mizan Qudsiah dengan 19 pertanyaan seputar video ceramah, klaim tidak ada niat bikin kisruh di tengah masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News