Setelah Ustaz Mizan Qudsiah Jadi Tersangka, Polisi Ambil Alih Perusakan Fasilitas Ponpes As-Sunnah
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Setelah penetapan Ustaz Mizan Qudsiah menjadi tersangka, pihak kepolisian juga menangani fasilitas yang dirusak massa.
Polda NTB mengambil alih penanganan kasus perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat (21/1), mengatakan bahwa kasusnya kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Jadi penyelidikannya dari Ditreskrimum Polda NTB. Progresnya sekarang masih menyinkronkan dengan keterangan-keterangan para saksi," kata Artanto.
Terkait dengan penjelasan lebih lanjut soal penyelidikan kasus perusakan pondok pesantren yang diduga imbas dari unggahan cuplikan video Ustaz Mizan Qudsiah tersebut, turut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata.
"Kita masih proses penyelidikan. Kita masih menggali informasi-informasi yang ada di lapangan," kata Hari Brata.
Dalam progresnya, ia pun menyampaikan bahwa sudah ada 17 saksi yang memberikan keterangan soal insiden perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka.
Hari mengatakan, sebagian besar dari mereka yang memberikan keterangan ke polisi adalah warga yang menyaksikan aksi perusakan di tiga lokasi berbeda.
Setelah Ustaz Mizan Qudsiah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian mengambil alih perusakan fasilitas di Ponpes As-Sunnah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News