Status Tersangka Ustaz Mizan Qudsiah Menunggu Waktu, Ini Kabar Terbaru dari Kombes Artanto

Menurutnya, dalam tahap penyidikan ini belum ada tersangka.
Untuk terlapor Ustaz Mizan Qudsiah masih berstatus saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ujar Kombes Artanto.
Kombes Artanto memastikan pihaknya secara profesional menggandeng sembilan ahli untuk mematangkan penyidikan.
Langkah ini akan menjadi penguatan alat bukti dalam menentukan status dari perkara tersebut.
Sembilan ahli yang digunakan berasal dari ahli bahasa, pidana, maupun ITE.
“Ahli yang kami gandeng ini nantinya akan melakukan kajian terkait cuplikan video tersebut," beber Kombes Artanto.
Menurut Kombes Artanto, kajian ahli dipastikan berlanjut pada hasil penelusuran tim siber melalui sistem forensik digital yang menemukan akun pengunggah pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook.
Status tersangka Ustaz Mizan Qudsiah dalam kasus UU ITE menunggu waktu. Ini kabar terbaru dari Kombes Artanto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News